Senin, 07 Maret 2011

“ Fitnah dan Gibah”

  1. Pengertian Fitnah.
Fitnah adalah suatu sipat yang tercela , suatu usaha seseorang untuk mencemarkan nama baik seseorang, sehingga orang yang tidak mengerti persoalan menganggap bahwa fitnah itu benar. Sehingga opini masyarakat akan negative kepada kelompok atau seseorang yang kena fitnah tersebut. Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan .
Allah berfirman pada surat AL-Baqarah ayat 192-193
Artinya:”Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”( QS Al Baqarah : 192-193 )

Perhatikan Firman Allah SWT :
“Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.” (QS. Al-Baqarah : 191)
Luka yang ditimbulkan oleh tajamnya pedang, mungkin masih bisa diobati. Tetapi luka yang ditimbulkan oleh tajamnya lisan (omongan, kata-kata) susah sekali dicari penawarnya. Itulah mengapa fitnah dikatakan lebih kejam dari pembunuhan. Saudaraku, seorang penyair Arab dalam sebuah syairnya mengatakan :
“Luka tombak ada obatnya. Luka lidah penawarnya tiada.”
Sementara dampak yang ditimbulkan oleh fitnah selalu negatif, tidak pernah ada yang positif. Karena itulah fitnah dikatakan berbahaya.

Adapun bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh fitnah antara lain sebagai berikut :
a. Menimbulkan kesengsaraan, baik bagi si pemfitnah maupun bagi yang di fitnah.
b. Menimbulkan keresahan ditengah masyarakat
c. Merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan
d. Mencelakakan orang lain
e. Merugikan orang lain dan diri sendiri
f. Masuk Neraka (mendapat siksa)
g. Diancam tidak masuk Syurga, sebagaimana Hadist Nabi SAW tersebut ini :

Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak akan masuk Syurga orang yang suka adu domba (memfitnah).”(HR. Bukhari)
Lantas bagaimana cara menghindari penyakit fitnah itu ?
Untuk menghindari penyakit fitnah itu ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu :
a. Selalu waspada dan hati-hati dalam setiap masalah
b. Jangan membuka rahasia (aib) orang lain
c. Menumbuhkan rasa persamaan dan kasih sayang sesama manusia
d. Mengamalkan ajaran agama
e. Membiasakan diri bersyukur kepada Allah SWT dan merasa cukup atas segala pemberian Allah.
f. Menjauhi seluruh penyebabnya, seperti mengikuti hawa nafsu, persaingan duniawi yang tidak bersih dan lain-lain
g. Berhati-hati dalam berbicara, bertindak dan dalam menerima kebenaran informasi.


Saudaraku, beralih kita kepada masalah buruk sangka. Buruk sangka di dalam bahasa Arab disebut Su’uzhan, artinya prasangka-prasangka buruk atau menyangka buruk terhadap Allah dan Rasul-Nya dan juga berprasangka buruk serta curiga kepada orang lain tanpa alasan.
Kita perhatikan Firman Allah SWT yang termasuk di dalam kitab suci Al-Qur’an :
Dan ingatlah ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang dihatinya ada penyakit berkata : “Allah dan Rasul-Nya tidak menjanjikan kepada kita, melainkan tipuan.” (QS. Al-Ahzab : 12)
• Dan di dalam ayat yang lain Allah SWT juga berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah olehmu kebanyakan dari prasangka, karena sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati ? Maka tentunya kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat : 12)
Ayat pertama menjelaskan kepada kita bahwa orang munafik dan orang-orang yang berpenyakit hati itu menganggap bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak menjanjikan apa-apa kepada manusia. Inilah yang dinamakan su’uzhan kepada Allah dan Rasul-Nya. Termasuk su’uzhan kepada Allah adalah kita menganggap Allah tidak mengabulkan do’a kita, Allah menciptakan kita dalam kondisi yang jelek dan lain-lain. Di dalam ayat kedua di atas ada 3 (tiga) perbuatan yang harus dihindari oleh orang-orang yang beriman. Ketiga hal tersebut adalah :

a. Berprasangka buruk
b. Memata-matai orang (mencari-cari kesalahan orang lain)
c. Menggunjing orang lain

Buruk sangka adalah dosa, karena ia adalah tuduhan yang tidak beralasan dan bisa memutuskan silaturahmi di antara dua orang yang berbaik. Bagaimanakah perasaan orang yang tidak mencuri, kemudian disangka bahwa dia mencuri, sehingga semua orang bersikap lain kepada dirinya ? Rasulullah SAW sangat melarang orang berburuk sangka.
• Perhatikan Sabda Nabi Muhammad SAW :
“Sekali-kali janganlah kamu berburuk sangka, karena sungguh buruk sangka itu adalah perkataan yang paling bohong. Dan janganlah kamu mengintai-intai dan janganlah kamu saling berebut dan janganlah kamu saling membenci dan janganlah kamu saling membelakangi dan jadilah kamu hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Bukhari, Muslim dan Daud)
Kita sering mendengar istilah “Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan”. Namun rupanya tidak banyak yang tahu darimana istilah ini berasal, dan apa makna sebenarnya dari kalimat tersebut
Dalam bahasa sehari-hari kata ‘fitnah’ diartikan sebagai tuduhan suatu perbuatan kepada orang lain, dimana sebenarnya orang yang dituduh tersebut tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Maka perilaku tersebut disebut memfitnah. Tapi apakah makna ‘fitnah’ yang dimaksud di dalam Al Qur’an itu seperti yang disebutkan itu? Mari kita telaah.
Di dalam Al Qur’an surat Al Baqoroh (2) ayat 191 tercantum kalimat “Wal fitnatu asyaddu minal qotli….” yang artinya “Dan fitnah itu lebih sangat (dosanya) daripada pembunuhan..”. Imam Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa Imam Abul ‘Aliyah, Mujahid, Said bin Jubair, Ikrimah, Al Hasan, Qotadah, Ad Dhohak, dan Rabi’ ibn Anas mengartikan “Fitnah” ini dengan makna “Syirik”. Jadi Syirik itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan.
Ayat tersebut turun berkaitan dengan haramnya membunuh di Masjidil Haram, namun hal tersebut diijinkan bagi Rasulullah saw manakala beliau memerangi kemusyrikan yang ada di sana. Sebagaimana diketahui, di Baitullah saat Rasulullah saw diutus terdapat ratusan berhala besar dan kecil. Rasulullah diutus untuk menghancurkan semuanya itu. Puncaknya adalah saat Fathu Makkah, dimana Rasulullah saw mengerahkan seluruh pasukan muslimin untuk memerangi orang-orang musyrik yang ada di Makkah.
Kemudian juga di surat Al Baqoroh (2) ayat 217, disebutkan “Wal fitnatu akbaru minal qotli…” yang artinya “Fitnah itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan..”. Ayat ini turun ketika ada seorang musyrik yang dibunuh oleh muslimin di bulan haram, yakni Rajab. Muslimin menyangka saat itu masih bulan Jumadil Akhir. Sebagaimana diketahui, adalah haram atau dilarang seseorang itu membunuh dan berperang di bulan haram, yakni bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram.
Melihat salah seorang kawan mereka dibunuh, kaum musyrikin memprotes dan mendakwakan bahwa Muhammad telah menodai bulan haram. Maka turunlah ayat yang menjelaskan bahwa kemusyrikan dan kekafiran penduduk Makkah yang menyebabkan mereka mengusir muslimin dan menghalangi muslimin untuk beribadah di Baitullah itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang beriman.
Tak ada satupun ayat di dalam Al Qur’an yang mengartikan kata “fitnah” dengan arti sebagaimana yang dipahami oleh orang Indonesia, yakni menuduhkan satu perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang yang dituduh. Kata ‘fitnah’ di dalam Al Qur’an memang mengandung makna yang beragam sesuai konteks kalimatnya. Ada yang bermakna bala bencana, ujian, cobaan, musibah, kemusyrikan, kekafiran, dan lain sebagainya. Maka memaknai kata ‘fitnah’ haruslah dipahami secara keseluruhan dari latar belakang turunnya ayat dan konteks kalimat , dengan memperhatikan pemahaman ulama tafsir terhadap kata tersebut.
Memaknai kata-kata di dalam Al Qur’an dengan memenggalnya menjadi pengertian yang sepotong-sepotong serta meninggalkan makna keseluruhan ayat, hanya akan menghasilkan pemahaman yang melenceng dan keliru akan isi Kitabullah. Dan itulah yang dilakukan oleh orang-orang yang hendak menyalahgunakan Kitabullah demi mengesahkan segala perilakunya. Dan ini juga dilakukan oleh orang-orang yang hendak menyelewengkan makna Al Qur’an dari pengertian yang sebenarnya.
Salah satu karunia Allah yang paling agung adalah nikmat lisan dan berbicara. Namun kadang saja seseorang mengufurinya dengan berani melanggar ketentuan-ketentuan syariatNya, misalnya dengan melakukan ghibah atau menggunjing saudaranya. Padahal pemicu putusnya ikatan tali ukhuwah dan timbulnya percekcokan bahkan permusuhan antara sesama kaum muslimin kerap terjadi akibat ghibah, sehingga tidak diragukan lagi bahwa perbuatan ini hukumnya adalah haram berdasarkan Al Kitab dan As Sunnah serta ijma’ para ulama.
Allah Jalla Jalalahu berfirman (artinya):
Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain, sukakah salah seseorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (Al Hujurat : 12)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلْ الْإِيمَانُ قَلْبَهُ لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَةَ أَخِيهِ يَتَّبِعْ اللَّهُ عَوْرَتَهُ حَتَّى يَفْضَحَهُ فِي بَيْتِهِ
Wahai orang yang mengucapkan iman dengan lisannya namun iman tersebut belum masuk di dalm hatinya, janganlah kalian membuka aurat mereka, sebab siapa saja yang membuka aib saudaranya muslim maka Allah akan membuka aibnya, dan barangsiapa yang aibnya telah dibuka oleh Allah maka Allah pasti akan menampakkannya meskipun tersembunyi di dalam rumahnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
“ GHIBAH ”
Pengertian Ghibah
Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan). Baik dalam keadaan soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, ahlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranya-pun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-ngolok.
Ghibah adalah engkau membicarakan saudaramu tentang suatu hal yang ia tidak senangi jika mendengarkannya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “ Tahukah kalian ghibah itu? Mereka (para sahabat) menjawab, “Allah dan RasulNya yang lebih tahu. Maka beliau bersabda, “Ghibah yaitu engkau menyebut-nyebut saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.” Kemudian ditanyakan, “bagaimana pendapat Anda jika apa yang saya ucapkan memang benar adanya? Nabi menjawab, “Jika apa yang engkau katakan memang benar adanya maka kamu telah melakukan ghibah terhadapnya, dan jika apa yang kamu katakan tidak benar aanya maka berarti kamu telah menuduhnya dengan berdusta atasnya” (HR. Muslim).
Bentuk-bentuk Ghibah
Ghibah terbagi menjadi berbagai bentuk yang berbeda-beda, diantaranya yaitu menyebutkan kekurangan dan kejelekan seseorang baik mengenai bentuk tubuhnya misalnya dengan berkata bahwa perawakannya pendek, kulitnya hitam, matanya sipit, atau mengenai akhlaknya , misalnya dengan berkata ia seorang pemarah, mudah tersinggung dan pelit, atau mengenai nasabnya misalnya dengan berkata keturunannya lemah dan berpenyakit. Demikian pula terkadang seseorang menjelek-jelekkan saudaranya dengan cara memujinya namun tujuan sebenarnya adalah untuk mengunjingnya misalnya ia berkata alangkah pandainya si fulan padahal ia adalah orang yang tidak pandai. Termasuk juga bentuk ghibah jika mengikuti gaya atau tingkah laku seseorang misalnya dengan meniru cara jalannya dengan tujuan melecehkannya. Dan ghibah yang paling berbahaya jika bercampur dengan riya’ misalnya dia berkata segala puji bagi Allah yang tidak memberikan ujian kepada kita seperti si fulan yang sekarang ini nampak lesu beribadah. Maka jadilah ia seorang yang mengumpulkan banyak kejelekan yaitu ghibah, riya dan menganggap dirinya suci.
Ghibah tidak saja hanya terbatas pada gunjingan yang diucapkan lewat lisan, akan tetapi termasuk juga dengan isyarat, tulisan, gerakan dan segala sesuatu yang bisa dipahami maksudnya maka semuanya masuk kategori ghibah. Dari Aisyah berkata : “Masuk ke rumah kami seorang wanita, tatkala ia telah pergi aku berisyarat dengan tanganku (untuk menunjukkan) bahwa ia seorang wanita yang pendek maka Nabi bersabda : Engkau telah melakukan ghibah”. (HR. Abu Daud dan Ahmad).
Sebab-sebab Timbulnya Ghibah
Ada beberapa sebab yang bisa memicu seseorang untuk melakukan ghibah, diantaranya adalah:
1. Timbulnya amarah karena merasa tersinggung atau haknya dirampas, maka untuk mencairkan amarahnya, ia pun melakukan ghibah.
2. Keinginan untuk mengangkat diri sendiri dan menjatuhkan saudaranya, misalnya ia berkata: ‘si fulan itu bodoh, pemahamannya dangkal’, dengan tujuan agar orang lain simpatik kepadanya dan meninggalkan saudaranya.
3. Bersenda gurau dengan lelucon-lelucon, anekdot atau lawakan yang membicarakan perihal seseorang untuk membuat orang-orang tertawa dan bahkan sebagian dari mereka mejadikan hal ini sebagai profesi dan mata pencahariannya, wal’iyadzu billah.
4. Timbulnya hasad karena orang-orang senantiasa memujinya dan mencintainya, maka ia pun menjelekkan orang tadi agar nikmat itu hilang darinya.
5. Berburuk sangka terhadap saudaranya, maka tanpa disadari ia pun telah menggunjingnya dan mejelek-jelekkannya.
6. Tidak adanya perasaan takut kepada Allah dan adzabNya sehingga dengan sengaja ia pun melakukan ghibah.
Ghibah yang Dibolehkan
Walaupun pada asalnya ghibah itu dilarang akan tetapi ada beberapa keadaan tertentu, syariat kemudian memberikan rukhsoh /keringanan untuk melakukannya, diantaranya yaitu:
1. Merasa terzhalimi oleh seseorang, maka tidak mengapa baginya mengadukan kejahatannya kepada penguasa atau pihak-pihak yang berwenang. Ia boleh mengatakan bahwa ‘si fulan telah menzalimiku dengan berbuat begini dan begitu’.
2. Meminta fatwa, seperti ucapan seseorang kepada mufti ‘si fulan telah menzalimiku lalu bagaimana aku dapat berlepas diri dari kejahatannya’. Alangkah baiknya jika tidak menyebut nama dan identitasnya namun seandainya mesti disebutkan karena adanya maslahat, maka hal itu dibolehkan sebagaimana hadits Hindun tatkala berkata di hadapan Nabi, “sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir”, sementara Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengingkari ucapannya.
3. Memperingatkan kaum muslimin dari perkara-perkara buruk, seperti munculnya fatwa-fatwa dari ahli
bid’ah sehinggga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. Maka tidak mengapa menyebutkan keburukan-keburukannya itu, namun tidak diperbolehkan membicarakan aibnya yang lain, kecuali ada sebab-sebab tertentu yang membolehkannya. Begitupula misalnya jika seseorang dimintai pendapatnya di dalam memilih pasangan hidup, maka ia boleh memberitahukan keadaan orang yang hendak dinikahinya secara riil, tapi bukan karena hendak menggunjingnya. Fatimah binti Qais pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menanyakan tentang perihal Abu Jahm bin Hudzaifah dan Muawiyah bin Abi Sufyan ketika keduanya datang melamarnya, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ لَا يَرْفَعُ عَصَاهُ عَنْ النِّسَاءِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ وَلَكِنْ انْكِحِي أُسَامَةَ
Adapun abu Jahm, ia adalah orang yang tidak mengangkat tongkatnya dari wanita sedangkan Muawiyah adalah seorang miskin tidak memiliki harta akan tetapi pilihlah Usamah” (HR. Tirmidzi)
4. Mengidentifikasi seseorang apabila ia terkenal dengan julukan tertentu seperti si buta, pincang dan tuli tetapi bukan dimaksudkan untuk merendahkannya.
5. Orang yang terang-terangan melakukan perbuatan dosa seperti meminum khamar dan berjudi secara terang-terangan maka boleh menyebutkan kemungkarannya itu, tetapi tidak boleh membicarakan aibnya yang lain.
6. Di dalam ilmu jarh wat ta’dil boleh seorang alim menyebutkan cacat seorang perawi hadits seperti dengan berkata ‘si fulan adalah seorang pendusta, pemalsu hadits, jelek hapalannya’ dan sebagainya.
Bertaubat dari Ghibah
Para ulama telah bersepakat bahwa pelaku ghibah wajib bertaubat dengan meninggalkan perbuatannya sepenuhnya, menyesal dan bertekad untuk tidak lagi mengulanginya, sebab ia telah melakukan dua pelanggaran :
1. Pelanggaran terhadap hak-hak Allah dengan melakukan laranganNya.
2. Pelanggaran terhadap hak-hak makhluk dengan merendahkan kehormatan saudaranya.
Namun mereka (para ulama) berbeda pendapat apakah ia harus datang mengemukakan kesalahannya dan minta agar dihalalkan (dimaafkan) atau tidak perlu?. Tetapi pendapat yang kuat -Insya Allah- yaitu jika orang yang digunjing belum sempat mengetahui atau mendengarnya , maka cukuplah pelakunya memohonkan ampun baginya dan menyebut-nyebut kebaikannya di depan orang banyak, ia tidak perlu menperdengarkan ghibah yang dilimpahkan kepadanya sebab hal itub dapat mengecewakannya. Imam Mujahid berkata :
Kaffarat (tebusan) tindakanmu yang memakan daging saudaramu ialah dengan cara memuji dirinya dan mendoakan kebaikan baginya. Begitu pula jika orang tersebut sudah meninggal dunia”.
Namun apabila berita itu telah sampai ke telinganya maka wajib baginya untuk mendatanginya dan meminta maaf. Wallahu ta’ala A’lam.
Oleh karenanya merupakan keutamaan yang sangat besar ketika seorang mukmin senantiasa dapat menjaga lisannya dan tidak menggunjing saudaranya muslim. Diriwayatkan dari Abu Musa Radhiyallahu Anhu beliau bertanya kepada Nabi, Wahai Rasulullah, orang muslim manakah yang paling utama? Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : Yakni orang yang saudaranya muslim lainnya selamat dari (kejahatan) lisan dan tangannya. (HR. Muslim).
Perlu juga disadari bahwa segala perbuatan dan amalan baik atau buruk, tidak pernah lepas dari pengawasan Allah dan sekecil apapun ia, pasti akan diperlihatkan balasannya.Allah Subhanahu Wata’ala berfirman (artinya) :
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semua itu akan dimintai pertanggung jawabannya.” (Al Israa : 36).
Demikian pula halnya dengan lisan, sehingga tidak ada satu kalimat atau kata bahkan huruf sekalipun yang diucapkan olehnya kecuali pasti akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah kelak pada hari pembalasan. Sehingga barang siapa dapat menjamin atas lidahnya maka Allah pun akan menjamin baginya surga. Dan sebaliknya, barang siapa yang lisannya banyak bermaksiat dan larut dalam membicarakan aib saudaranya maka balasannya adalah AdzabNya.
Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu Anhu ,Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
Barangsiapa yang bisa menjamin untukku apa yang ada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya, maka aku menjamin untuknya surga” (HR. Bukhari).
Dari Anas Radhiyallahu Anhu , ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah bersabda: “Ketika aku dimi’rajkan aku melewati sekelompok orang yang memiliki kuku cakar dan mereka mencakari wajah dan dada mereka sendiri, maka aku bertanya, “siapakah mereka itu wahai Jibril? Maka Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang dulunya memakan daging manusia dan menggunjing kehormatan mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Akhirnya marilah kita mendengarkan penuturan para ulama salaf tentang buruknya perbuatan ghibah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sungguh mengherankan, bahwasanya manusia begitu mudah memelihara dan menjaga diri dari makan haram, berbuat zhalim, zina, mencuri, dan lainnya, namun ia kesulitan memelihara gerakan lisannya. Berapa bayak orang yang bisa memelihara diri dari dosa dan zhalim, namun lisannya mengembara membicarakan aib orang, baik yang masih hidup maupun yang telah mati tanpa memperdulikan apa yang ia ucapkan.” Sufyan bin Hushain berkata, “Aku pernah duduk di sisi Iyas bin Muawiyah, maka lewatlah seorang laki-laki, lalu aku membicarakan (aibnya). Maka Iyas pernah berkata kepadaku, Diamlah kamu! Apakah kamu pernah berperang malawan Romawi? Aku jawab, tidak. Lalu ia bertanya lagi, pernahkah kamu berperang melawan Turki? Aku jawab, tidak. Lalu dia berkata, Romawi selamat darimu, Turki selamat darimu dan saudaramu muslim tidak selamat darimu. Sufyan berkata, Maka setelah itu saya tidak pernah mengulangi hal itu.”
Imam Malik berkata, Aku telah mendapati di negeri ini (Madinah) suatu kaum yang tidak punya aib, namun kemudian mereka membuka aib orang sehingga jadilah mereka manusia yang memiliki aib. Dan aku juga mendapati kaum yang memiliki aib, namun mereka diam (tidak menggunjing)aib orang, sehingga aib mereka pun juga hilang terlupakan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar